HASIL ASSESMENT LAPANGAN AKREDITASI PRODI EKONOMI SYARI’AH STIK KENDAL BERLAKU SAMPAI 23 JANUARI 2029

Program Studi Ekonomi Syari’ah Sekolah Tinggi Islam Kendal berdiri tahun 2017, dengan perlahan mengalami perkembangan yang signifikan. Dari awal berdiritahun 2017 hanya mendapatkan mahasiswa 9 orang, UPPS dan Program Studi terus mengupayakan banyak strategi agar minat pasar meningkat, dan 4 tahun belakangan sudah mengindikasikan peningkatan animo, dengan rata-rata peningkatan 50 %,dengan jumlah mahasiswa pada TS sebanyak 154 mahasiswa.

Pada 2019 , Program Studi Ekonomi Syari’ah Sekolah Tinggi Islam Kendal mengajukan akreditasi pertama kali dengan mengirimkan berkas melalui SAPTOBANPT. Sesuai Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 4947/SK/BAN-PT/Ak-PKP/S/XII/2019 Tentang Akreditasi Program Studi EkonomiSyari’ah pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Islam Kendal (STIK), KabupatenKendal dinyatakan terakreditasi minimal dengan skor 201(C). Pada tanggal 24 Maret 2020, terbit Keputusan BAN PT Nomor: 1863/SK/BANPT/Ak-TMSP/S/III/2020,tentang tidak berlakunya status akreditasi Program SrudiEkonomi Syariah tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi karena terkonfirmasi LED memiliki kemiripan yang tinggi dengan LED S1 – Pendidikan Guru MadrasahIbtidaiyah – Sekolah Tinggi Islam Kendal. Implikasi dari Keputusan ini cukup nampak

pada respon animo mahasiswa untuk angkatan 2021-2022 yang sedikit menurun. UPPS dan Program Studi segera melakukan evaluasi internal, termasuk dengan melakukan restrukturisasi pimpinan Program Studi mengajukan reakreditasi, sebagai upaya perbaikan pengelolaan, dan mengajukan reakreditasi , dan telah diupload dengan mendapat Surat Keterangan Nomor: 485/BAN-PT/SPT-AK/2021, kemudian baru dilaksanakan assesment lapangan oleh Ban PT pada 24 sampai 25 Nopember 2023, dan ditetapkan

Status                         :           Terakreditasi

Nilai                           :           220

Peringkat                     :           Baik                  

Ditetapkan tanggal      :           23 Januari 2024

No. SK                       :           148/SK/BAN-PT/Ak/S/I/2024

Dengan masa akreditasi sampai dengan 23 Januari 2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *