Siklus LPM STIK Kendal
P = Penetapan Standart
P = Pelaksanaan Standart
E = Evaluasi Standart
P = Pengendalian Standart
P = Peningkatan Standart
Dalam proses penjaminan mutu LPM Sekolah Tinggi Islam Kendal mengacu pada dokumen :
- SK Ketua STIK No.15/SK/A/STIK/XI/2018 tentang struktur LPM Sekolah Tinggi Islam Kendal.
- SK Ketua STIK No. 16/SK/A/STIK/XI/2018 tentang Kebijakan penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Islam Kendal.
- SK Ketua Sekolah Tinggi Islam Kendal No. 17/SK/A/STIK/XI/2018 tentang manual Mutu Sekolah Tinggi Islam Kendal.
- SK Ketua Sekolah Tinggi Islam Kendal No.18/SK/A/STIK/XI/2018. tentang standar mutu Sekolah Tinggi Islam Kendal.
- Lampiran-lampiran Standar mutu berupa form angket dan kuisioner yang diterbitkan oleh LPM.
Pelaksana Penjaminan Mutu sesuai SK Ketua STIK No.15/SK/A/STIK/XI/2018 tentang struktur LPM Sekolah Tinggi Islam Kendal, periode 2018 sampai dengan 2023 yaitu :
Ketua : Moch. Mardjuki, M.Ag.
Sekretaris : Muhammad Mustain, S.Ag.
Staf : 1.M. Falaq Murdianto, S.Kom.
: 2.Choirul Anam, S.Pd.
: 3.Fahad Millata Ahmad, S.Pd.
- Ketersediaan Dokumen Mutu: Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, Dan Formulir SPMI.
Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dimiliki oleh LPM terdiri dari :
- SK Ketua STIK No. 16/SK/A/STIK/XI/2018 tentang Kebijakan penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Islam Kendal.
- SK Ketua Sekolah Tinggi Islam Kendal No. 17/SK/A/STIK/XI/2018 tentang manual Mutu Sekolah Tinggi Islam Kendal.
- SK Ketua Sekolah Tinggi Islam Kendal No.18/SK/A/STIK/XI/2018. tentang standar mutu Sekolah Tinggi Islam Kendal.
- Lampiran-lampiran Standar mutu berupa form angket dan kuisioner yang diterbitkan oleh LPM.