LP2M

Penelitian sebagai bagian dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis dalam rangka memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi. Hal ini menjadi dasar pijakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Islam Kendal dalam bidang penelitian dalam standar penelitian sesuai dengan Standar Nasional Perguruan Tinggi sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020.

Standar penelitian disusun untuk memandu, mengelola, dan memfasilitasi agar penelitian dosen, mahasiswa, dan kelompok studi, baik perorangan maupun kelompok dapat dipublikasikan untuk kepentingan masyarakat. Standar penelitian Ekonomi Syari’ah disusun untuk memenuhi standar penelitian sesuai dengan Standar Nasional Perguruan Tinggi sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang matematika dan ilmu pengetahuan alam serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Sehingga Dihasilkannya kuantitas dan kualitas penelitian yang memiliki relevansi yang tinggi dalam bidang kependidikan dan non kependidikan dengan publikasi di tingkat nasional dan internasional beserta hak kekayaan intelektualnya (Visi, Misi, dan Tujuan Ekonomi Syari’ah)

Dalam rangka mencapai tujuan penelitian yang sesuai dengan Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah Tinggi Islam Kendal, maka Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menetapkan Standar Penelitian. Hal yang sama juga dilakukan oleh Ekonomi Syari’ah dalam rangka mengimplementasikan Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah Tinggi Islam Kendal sesuai dengan kaedah keilmuan yang ditekuni. Standar penelitian Ekonomi Syari’ah dituangkan dalam Dokumen Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal yang ditetapkan Tanggal 11 April 2017 (Dokumen 1.1. Dokumen SPMI Ekonomi Syari’ah)

    2. Kebijakan

Kebijakan dan standar yang menjadi dasar penelitian Prodi Ekonomi Syari’ah, terdiri dari:

  1. Dokumen Restra Sekolah Tinggi Islam Kendal Tahun 2017 – 2022, Bab Penelitian, berisi peta jalan penelitian Sekolah Tinggi Islam Kendal
    1. Rencana Riset Induk Nasional Tahun 2017-2045 Edisi 28 Februari 2017 oleh  Kemenritek Dikti
    1. Rencana Induk Pengembangan Sekolah Tinggi Islam Kendal, 2016 – 2030,  yang disyahkan melalui SK Ketua STIK Kendal
    1. Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Islam Kendal No. 43/STIK/2020 tentang Kewajiban Dosen dalam Melakukan Penelitian
    1. Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Islam Kendal No. 34/STIK/2018 tentang Standar Mutu Isi Penelitian
    1. Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Islam Kendal No. 45/STIK/2018 tentang Standar Mutu Proses Penelitian
    1. Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Islam Kendal No. 35/STIK/2018 tentang Standar Mutu Penilaian Penelitian
    1. Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Islam Kendal No. 69/STIK/ES/2018 Standar Penelitian
    1. Rencana Strategis Ekonomi Syari’ah Sekolah Tinggi Islam Kendal 2017-2022
    1. Rencana Induk Penelitian Program Studi S1 Ekonomi Syari’ah 2016-2030
  1. Strategi Pencapaian Standar

Strategi pencapaian standar penelitian Program Studi Ekonomi Syari’ah, , Sekolah Tinggi Islam Kendal adalah:

  1.   Sesuai dengan Restra Program Studi Ekonomi Syari’ah Tahun 2017-2022, strategi peningkatan kualitas penelitian dilaksanakanan dengan program: 1. Pengembangan pusat- pusat kajian Ekonomi Syari’ah; 2. Peningkatan penelitian yang menghilir; 3. Peningkatan kapasitas sumber daya untuk penelitian; 4. Peningkatan kerja sama penelitian; 5. Pembinaan dan peningkatan mutu penelitian; 6. Peningkatan keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dosen.
  2.  Setiap tahun Program Studi Ekonomi Syari’ah mengalokasikan dana penelitian untuk Program Studi Ekonomi Syari’ah. Dana penelitian ini digunakan untuk melakukan penelitian sesuai dengan bidang keilmuan Ekonomi Syari’ah, dan  disesuaikan dengan peta jalan penelitian Program Studi Ekonomi Syari’ah, (Dokumen 3.2. SK Penelitian Sekolah Tinggi Islam Kendal)
  3. Program Studi Ekonomi Syari’ah mendorong setiap dosen untuk melaksanakan penelitian setiap tahun baik di tingkat Program Studi Ekonomi Syari’ah ataupun kerjasama dengan pihak lainnya. (Dokumen 3.4. SK Penelitian Sekolah Tinggi Islam Kendal)
  4. Program Studi Ekonomi Syari’ah mendorong pelibatan peran serta mahasiswa untuk melaksanakan penelitian setiap tahun. (Dokumen 3.5. SK Penelitian Program Studi Ekonomi Syari’ah, Sekolah Tinggi Islam Kendal)
  5. Program Studi Ekonomi Syari’ah, Sekolah Tinggi Islam Kendal melaksanakan kerjasama penelitian dengan kelompok masyarakat/stakeholder, instasi pemerintahan, dan pihak swasta (Dokumen 3.6. SK Kerjasama Program Studi Ekonomi Syari’ah)
  6. Melaksanakan Standar penelitian Program Studi Ekonomi Syari’ah dituangkan dalam Dokumen  Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal yang ditetapkan Tanggal 11 April 2017 berisi: Standar Hasil Penelitian, Standar Isi Penelitian, Standar Proses Penelitian, Standar Penilaian Penelitian, Standar Peneliti, Standar Sarana dan Prasarana Penelitian, Standar Pengelolaan Penelitian, Standar Pendanaan Penelitian (Dokumen 3.6. Dokumen SPMI Program Studi Ekonomi Syari’ah, Sekolah Tinggi Islam Kendal)