
Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal pada hari Sabtu, 16 September 2023 bertempat di Aula Sekolah Tinggi Islam Kendal Lt.1 telah dilaksanakan. Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan pendampingan sertifikasi halal pada Mahasiswa khususnya pada mahasiswa ekonomi syariah, memberikan wawasan tentang pentingnya sertifikasi halal terhadap keputusan konsumen untuk membeli produk yang di jual sehingga dapat meningkatkan penjualan.
Narasumber 1, bapak Adib Muhlasin, M.S.I menjelaskan kaitannya dengan: Sertifikat halal dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa “Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI”. Kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yakni dalam Pasal 4a menyebutkan bahwa “untuk pelaku usaha mikro dan kecil kewajiban sertifikasi halal.
Sebagaimana dalam pasal 4 didasarkan Atas pernyataan halal pelaku UMK”.
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan UMKM yang diikuti oleh pelaku UMKM dari Kota Samarinda dan Kecamatan Kutai Kartanegara berjalan dengan lancar, aman dan terkendali. Pelaku UMKM yang hadir menunjukkan antusiasme yang baik untuk mendaftar sertifikasi halal pada produk mereka. Para peserta didampingi untuk belajar mempersiapkan dokumen yang akan digunakan dalam persyaratan mengikuti sertifikasi halal jalur self declare.
Sedangkan narasumber kedua, ibu Dr. Hudiyanti, M.Pd., menjelaskan prosesur pendaftaran sertifikat halal pada UMKM. Agenda terakhir yaitu Do’a dan diakhiri foto bersama.