Profil Prodi Ekonomi Syari’ah Kendal

Sekolah Tinggi Kendal sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS), berdiri mulai tahun akademik 2003/2004 dengan dasar legalitas berupa SK Pendirian dan Oprasional, yaitu Dj.II/315/03. Dalam perkembangannya, Sekolah Tinggi Islam Kendal, telah melakukan akreditasi institusi pada tahun 2019,dengan status akreditasi C (Baik), yang diterbitkan oleh BANPT dengan SK. Nomor 160/SK/BAN-PT/Akred/PT/IV/2019.

Pada lima tahun terakhir, Sekolah Tinggi Islam Kendal ini, cukup baik, dengan indikator peningkatan animo calon mahasiswa yang naik 40 % persen setiap tahunnya. Dan pada tahun akademik yang sedang berjalan saat ini, jumlah keseluruhan mahasiswa aktif 1072 mahasiswa, sedangkan untuk Program Studi Ekonomi Syari’ah pada TS ini berjumlah 107 mahasiswa.

Pada tahun 2003, Sekolah Tinggi Islam baru memiliki satu program studi yaitu Pendidikan Agama Islam, dengan izin operasional SK Dirjen Binbaga Islam No :Dj.II/315/03. Pada tahun 2016, Sekolah Tinggi Islam Kendal menambah program studi baru, yaitu Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, dengan SK. Izin Operasional Dirjen Pendis No.6633 tahun 2016. Dan baru pada 2017 menambah Program Studi Ekonomi Syari’ah tahun 2017 dengan Izin Operasional SK Dirjen Pendis Nomor 110 tahun 2017.

Program Studi Ekonomi Syari’ah Sekolah Tinggi Islam Kendal berdiri tahun 2017, dengan perlahan mengalami perkembangan yang signifikan. Dari awal berdiri tahun 2017 hanya mendapatkan mahasiswa 9 orang, UPPS dan Program Studi terus mengupayakan banyak strategi agar minat pasar meningkat, dan 4 tahun belakangan sudah mengindikasikan peningkatan animo, dengan rata-rata peningkatan 50 %, dengan jumlah mahasiswa pada TS sebanyak 154 mahasiswa.

Pada 2019 , Program Studi Ekonomi Syari’ah Sekolah Tinggi Islam Kendal mengajukan akreditasi pertama kali dengan mengirimkan berkas melalui SAPTO-BANPT. Sesuai Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 4947/SK/BAN-PT/Ak-PKP/S/XII/2019 Tentang Akreditasi Program Studi Ekonomi Syari’ah pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Islam Kendal (STIK), Kabupaten Kendal dinyatakan terakreditasi minimal

Sekolah Tinggi Kendal sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS), berdiri mulai tahun akademik 2003/2004 dengan dasar legalitas berupa SK Pendirian dan Oprasional, yaitu Dj.II/315/03. Dalam perkembangannya, Sekolah Tinggi Islam Kendal, telah melakukan akreditasi institusi pada tahun 2019,dengan status akreditasi C (Baik), yang diterbitkan oleh BANPT dengan SK. Nomor 160/SK/BAN-PT/Akred/PT/IV/2019.

Pada lima tahun terakhir, Sekolah Tinggi Islam Kendal ini, cukup baik, dengan indikator peningkatan animo calon mahasiswa yang naik 40 % persen setiap tahunnya. Dan pada tahun akademik yang sedang berjalan saat ini, jumlah keseluruhan mahasiswa aktif 1072 mahasiswa, sedangkan untuk Program Studi Ekonomi Syari’ah pada TS ini berjumlah 107 mahasiswa.

Pada tahun 2003, Sekolah Tinggi Islam baru memiliki satu program studi yaitu Pendidikan Agama Islam, dengan izin operasional SK Dirjen Binbaga Islam No :Dj.II/315/03. Pada tahun 2016, Sekolah Tinggi Islam Kendal menambah program studi baru, yaitu Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, dengan SK. Izin Operasional Dirjen Pendis No.6633 tahun 2016. Dan baru pada 2017 menambah Program Studi Ekonomi Syari’ah tahun 2017 dengan Izin Operasional SK Dirjen Pendis Nomor 110 tahun 2017.

Program Studi Ekonomi Syari’ah Sekolah Tinggi Islam Kendal berdiri tahun 2017, dengan perlahan mengalami perkembangan yang signifikan. Dari awal berdiri tahun 2017 hanya mendapatkan mahasiswa 9 orang, UPPS dan Program Studi terus mengupayakan banyak strategi agar minat pasar meningkat, dan 4 tahun belakangan sudah mengindikasikan peningkatan animo, dengan rata-rata peningkatan 50 %, dengan jumlah mahasiswa pada TS sebanyak 154 mahasiswa.

Pada 2019 , Program Studi Ekonomi Syari’ah Sekolah Tinggi Islam Kendal mengajukan akreditasi pertama kali dengan mengirimkan berkas melalui SAPTO-BANPT. Sesuai Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 4947/SK/BAN-PT/Ak-PKP/S/XII/2019 Tentang Akreditasi Program Studi Ekonomi Syari’ah pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Islam Kendal (STIK), Kabupaten Kendal dinyatakan terakreditasi minimal dengan skor 201(C).

Pada tanggal 24 Maret 2020, terbit Keputusan BAN PT Nomor: 1863/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/S/III/2020, tentang tidak berlakunya status akreditasi Program Srudi Ekonomi Syariah tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi karena terkonfirmasi LED memiliki kemiripan yang tinggi dengan LED S1 – Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah – Sekolah Tinggi Islam Kendal. Implikasi dari Keputusan ini cukup nampak pada respon animo mahasiswa untuk angkatan 2021-2022 yang sedikit menurun.

UPPS dan Program Studi segera melakukan evaluasi internal, termasuk dengan melakukan restrukturisasi pimpinan Program Studi mengajukan reakreditasi, sebagai upaya perbaikan pengelolaan, dan mengajukan reakreditasi , dan telah diupload dengan mendapat Surat Keterangan Nomor: 485/BAN-PT/SPT-AK/2021, tetapi sampai saat ini masih pada level revisi dokumen.

Dari sisi Sumber Daya Manusia, Sekolah Tinggi Islam Kendal sudah mencapai tataran ideal dalam kecukupan tenaga pendidik, baik dari sisi jumlah maupun kualitas kompetensi tenaga pendidik. Sampai saat ini, jumlah seluruh dosen tetap pada seluruh Program Studi di Sekolah Tinggi Islam Kendal, sebagaimana data PDPT sejumlah, 27 orang, dengan klasifikasi: Berpendidikan S3 sejumlah 3 orang, S2 sejumlah 24 orang. Tenaga Pendidik dan kependidikan sebanyak Klasifikasi Jabatan fungsional terdiri dari lektor 6 orang, asisten ahli 15.orang, belum mempunyai jabatan fungsional 6 orang.

Dari jumlah ini yang masuk pada DTPS Ekonomi Syari’ah, sejumlah 9 dosen tetap dengan kualifikasi 2 orang S3, 7 Orang S2, sengan status jabatan fungsional 3 orang lektor, 3 orang asisten ahli, dan 3 orang belum mempunyai jabatan fungsional.

Pada tanggal 24 Maret 2020, terbit Keputusan BAN PT Nomor: 1863/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/S/III/2020, tentang tidak berlakunya status akreditasi Program Srudi Ekonomi Syariah tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi karena terkonfirmasi LED memiliki kemiripan yang tinggi dengan LED S1 – Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah – Sekolah Tinggi Islam Kendal. Implikasi dari Keputusan ini cukup nampak pada respon animo mahasiswa untuk angkatan 2021-2022 yang sedikit menurun.

UPPS dan Program Studi segera melakukan evaluasi internal, termasuk dengan melakukan restrukturisasi pimpinan Program Studi mengajukan reakreditasi, sebagai upaya perbaikan pengelolaan, dan mengajukan reakreditasi , dan telah diupload dengan mendapat Surat Keterangan Nomor: 485/BAN-PT/SPT-AK/2021, kemudian dokumen ditindak lanjuti dengan revisi.

Dari sisi Sumber Daya Manusia, Sekolah Tinggi Islam Kendal sudah mencapai tataran ideal dalam kecukupan tenaga pendidik, baik dari sisi jumlah maupun kualitas kompetensi tenaga pendidik. Sampai saat ini, jumlah seluruh dosen tetap pada seluruh Program Studi di Sekolah Tinggi Islam Kendal, sebagaimana data PDPT sejumlah, 27 orang, dengan klasifikasi: Berpendidikan S3 sejumlah 3 orang, S2 sejumlah 24 orang. Tenaga Pendidik dan kependidikan sebanyak Klasifikasi Jabatan fungsional terdiri dari lektor 6 orang, asisten ahli 15.orang, belum mempunyai jabatan fungsional 6 orang.

Dari jumlah ini yang masuk pada DTPS Ekonomi Syari’ah, sejumlah 9 dosen tetap dengan kualifikasi 2 orang S3, 7 Orang S2, sengan status jabatan fungsional 3 orang lektor, 3 orang asisten ahli, dan 3 orang belum mempunyai jabatan fungsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *